JAKARTA. Jangan berharap usulan Dewan Asuransi Indonesia tentang pembatasan investor asing di industri asuransi bakal terealisasi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menolak mengubah kebijakan itu. Alasannya, aturan yang ada sekarang sudah cukup bagus, baik untuk investor lokal maupun asing. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengatakan, perubahan aturan pemilikan saham juga sulit berlangsung. Hal tersebut membutuhkan proses dan diskusi panjang. Apalagi asuransi adalah bisnis trans-nasional dan Indonesia sudah menjadi bagian komunitas internasional dan anggota perdagangan bebas alias World Trade Organisation (WTO).
Alhasil, untuk mengubah batasan penyertaan saham asing yang saat ini sebesar 80% membutuhkan pertimbangan lebih detail. Selain itu, aturan sekarang juga tidak serta merta membuat investor asing menguasai seluruh saham perusahaan. Memang, investor bisa menambah penyertaan saham sesuai kebutuhan. Namun, ada juga investor lokal yang malah bisa memperbesar pemilikan saham. Salah satunya adalah Gunung Sewu Kencana yang memiliki 25% saham Asuransi Jiwa Sequis Life. Tahun 2008, PT Sequis masih menguasai 77%, tapi sekarang tinggal 75%. Isa menambahkan, industri asuransi bukan menghadapi liberalisasi investor asing, melainkan komitmen investor lokal. Belum banyak investor lokal mau berinvestasi pada industri asuransi. Inilah yang mendorong investor asing masuk ke Indonesia. Padahal Bapepam-LK sudah mendorong investor lokal masuk sejak bertahun-tahun lalu. Regulator juga mendorong asuransi lokal bersinergi alias merger agar kekuatan mereka membesar. "Saya sampaikan bersinergi agar perusahaan lebih besar, tapi tidak mudah," ujar Isa, akhir pekan lalu. Membutuhkan investor IJ Soegeng Wibowo, Direktur Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG berkata, industri asuransi harus realistis. Persaingan di industri asuransi nasional semakin ketat, sehingga perusahaan lokal wajib bersaing. Persoalannya, masih banyak perusahaan membutuhkan modal untuk memenuhi ketentuan batas modal minimum. "Padahal, itu baru batas minimum," ujar Soegeng.