Bapepam: Wanprestasi, Bakrie Life bisa digugat



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan, nasabah bisa menggugat PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) karena wanprestasi. Ini karena Bakrie Life telah melanggar kesepakatan berkali-kali.Bakrie Life kembali menunggak pembayaran produk investasi Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sejatinya, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama antara nasabah dengan Bakrie Life, pembayaran dilakukan September dan Desember 2010 lalu.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, nasabah bisa menggugat karena melanggar kesepakatan tersebut. "Kontrak berbentuk SKB itu sebagai bukti nyata wanprestasi Bakrie Life,” terang Isa, kemarin.Bapepam sendiri telah berusaha menagih janji Bakrie Life. Isa mengaku telah berulang kali memanggil direksi Bakrie Life. Namun, usaha tersebut belum membuatkan hasil. Menurut Isa, Bakrie Capital Indonesia selaku pemilik 94% saham Bakrie Life mengaku masih mencari dana segar.Sebetulnya, Isa menegaskan, Bapepam sudah mengantongi alasan yang cukup untuk mencabut ijin anak usaha Bakrie Group itu. Hanya saja, dia bilang pencabutan ijin nantinya bakal lebih merugikan karena berarti regulator tidak berwenang lagi untuk mendampingi nasabah.Konsekuensi lain, yakni bila Bakrie Life dinyatakan pailit, nasabah cuma akan menerima sisa kekayaan perusahaan. Kekayaan ini yang selanjutnya akan dibagi-bagi kepada sekitar 250 nasabah Bakrie Life.Sumber KONTAN yang enggan disebut namanya mengatakan, kesalahan fatal Bakrie Life adalah karena dominan menempatkan investasinya ke saham. “Sekitar 80% lebih pengelolaan dana investasinya ditaruh ke saham. Akhirnya, ketika saham anjlok di 2008 lalu, Bakrie Life pun gigit jari,” imbuhnya.Yoseph, satu dari 250 nasabah Bakrie Life lainnya mengaku, tidak memiliki biaya menyewa tenaga pengacara untuk memproses kasus gagal bayar ini. Maklum, sebagian besar dananya telah diinvestasikan di Bakrie Life. Selain itu, dia tidak yakin dengan proses hukum yang berlaku mengingat kasus ini menyeret nama besar induk usaha Bakrie Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can