KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016. Direktur Utama Bapetarum PNS, Heroe Soelistiawan menyatakan pihaknya tengah melakukan proses pengembalian tabungan perumahan PNS yang telah pensiun. Sejak 19 Maret 2018, Bapertarum PNS kembalikan tabungan pensiun kategori aktif dan pensiun punah. Dia bilang, pengembalian tabungan PNS pensiun aktif dilakukan melalui PT Taspen bagi 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2,64 triliun.
Bapertarum PNS dilikuidasi, dana pensiun dikembalikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016. Direktur Utama Bapetarum PNS, Heroe Soelistiawan menyatakan pihaknya tengah melakukan proses pengembalian tabungan perumahan PNS yang telah pensiun. Sejak 19 Maret 2018, Bapertarum PNS kembalikan tabungan pensiun kategori aktif dan pensiun punah. Dia bilang, pengembalian tabungan PNS pensiun aktif dilakukan melalui PT Taspen bagi 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2,64 triliun.