Bapeten Buka Layanan Konsultasi Perizinan Pembangunan Pembangkit Nuklir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) meluncurkan layanan konsultasi perizinan (pre-licensing) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). 

Kebijakan pre-licensing ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ketenaganukliran untuk melakukan konsultasi terkait aspek 3S (Safety, Security, Safeguards), sebelum nantinya pelaku usaha ketenaganukliran mengajukan permohonan izin ke Bapeten. 

Plt. Kepala Bapeten Sugeng Sumbarjo menyatakan diharapkan melalui proses konsultasi ini, calon pelaku usaha ketenaganukliran bisa mempersiapkan dokumen persyaratan izin sesuai dengan regulasi yang diterbitkan Bapeten sehingga proses perizinan berjalan dengan cepat. 


Baca Juga: Ada Potensi Harga Listrik Energi Baru Ditetapkan Pemerintah Pusat

“Tentu saja tanpa mengorbankan pemenuhan aspek 3S tersebut,” jelasnya di Gedung Bapeten, Selasa (28/3). 

Sugeng menjelaskan, perizinan PLTN akan diproses melalui Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Kementerian Investasi. 

Nantinya Bapeten akan memberikan evaluasi teknis terkait kelengkapan semua persyaratan perusahaan ketenaganukliran, kemudian disampaikan ke sistem OSS perihal setuju atau tidak setuju dalam bentuk rekomendasi perizinan. 

Sugeng menyatakan, layanan konsultasi ini bukan suatu hal yang baru karena negara lain juga menjalankannya. 

Di penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran, pembangunan PLTN menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI 43294, dan untuk penelitian dan pengembangan ketenaganukliran menggunakan KBLI 72107. 

Saat ini terdapat beberapa pelaku usaha yang berminat untuk berinvestasi di kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kedua KBLI tersebut. 

Salah satu pelaku usaha yang telah memulai studi teknis dan studi ekonomi, serta menyatakan minatnya secara serius untuk berinvestasi dengan membangun PLTN pertama di Indonesia adalah PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI).

Pada bulan Desember 2022, Thorcon Power Indonesia menyampaikan permohonan ke Bapeten untuk dapat melaksanakan kegiatan konsultasi pembangunan dan pengoperasian PLTN tipe TMSR500 dan fasilitas lainnya. 

Diharapkan melalui penandatanganan dokumen Perencanaan Konsultasi 3S ini dapat medukung terlaksananya praktik baik dalam implementasi UUCK melalui kegiatan pre-licensing yang efisien dan predictable bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan investasi untuk membangun PLTN di Indonesia. 

Konsultasi 3S merupakan inovasi untuk akselerasi proses dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Organisasi Persiapan Pembangunan Pembangkit Nuklir (NEPIO) Diketuai Presiden

Kegiatan Konsultasi 3S ini mencakup antara lain, konsultasi dokumen masterplan yang disesuaikan dengan tahapan proses perizinan. 

Konsultasi peta jalan terkait purwarupa TMSR500 dan fasilitas Non-fission Test Platform (NTP). Konsultasi dokumen persyaratan baik teknis maupun nonteknis terkait perizinan purwarupa TMSR500 dan fasilitas Non-fission Test Platform (NTP).  Konsultasi persetujuan desain (design approval) TMSR500.

Bersamaan dengan itu, Thorcon Power Indonesia telah menyampaikan dokumen High Level Safety Assessment (HLSA) yang disusun bersama konsultan engineering nuklir Spanyol, Empresarios Agrupados (EA) dan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika (DTNTF) UGM. 

Chief Nuclear Officer Thorcon, Kun Chen menyampaikan, konsultasi ini merupakan langkah penting menuju perwujudan pembangkit listrik nuklir di Indonesia. 

“Perizinan pembangkit listrik tenaga nuklir selalu menjadi proses yang menantang di negara mana pun,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Dia bilang, konsultasi tersebut akan menentukan dan memastikan proses perizinan yang dapat dikelola dalam hal waktu dan biaya untuk pembangkit listrik percontohannya. Dengan begitu akan secara signifikan mengurangi risiko perizinan proyek Thorcon di Indonesia. 

Dengan dimulainya konsultasi, pihaknya berharap dapat memimpin penyebaran tenaga nuklir di Indonesia sebagai entitas swasta. Dia juga berharap dapat bekerja sama dengan mitra, pemasok, regulator, dan pemangku kepentingan untuk melisensikan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir ThorCon pertama di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menyatakan, perizinan merupakan satu hal penting dalam menjalankan roadmap hingga bisa mewujudkan nuklir secara komersial di Indonesia. 

“Bapeten merupakan lembaga yang paling kompeten menerbitkan segala perizinan untuk nuklir,” jelasnya saat ditemui di sela-sela acara. 

Secara umum, Djoko mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN, membuka semua opsi teknologi PLTN dan memersiapkannya bersama-sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi