KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Persetujuan ini diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI) berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun.
Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Persetujuan ini diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI) berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun.
TAG: