KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Sehingga, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti nantinya tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Bappebti akan Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Sehingga, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti nantinya tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).