KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Skema pendaftaran juga diubah. Ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu (16/10). Beleid baru ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Dalam aturan baru ini, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar calon PFAK (CPFAK) mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK ke Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kripto.
Bappebti Akhirnya Memundurkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Skema pendaftaran juga diubah. Ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu (16/10). Beleid baru ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Dalam aturan baru ini, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar calon PFAK (CPFAK) mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK ke Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kripto.
TAG:
- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti
- Bappebti
- kripto
- mata uang kripto
- uang kripto
- perdagangan kripto
- aturan aset kripto
- perusahaan layanan kripto
- bursa kripto
- investor kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
- exchange kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Peraturan Bappebti
- Perusahaan Kripto
- Peraturan Bappebti No 8/2024
- Industri Aset Kripto