KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa ekspor minyak kelapa sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka tidak akan memberatkan pelaku usaha. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa dalam aturan tersebut yang wajib masuk bursa adalah hanya satu HS saja, yakni CPO berkode HS 15.111.000. Memang, nantinya eksportir akan dikenakan biaya karena bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar. Meski begitu Didid memastikan hal itu tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya bursa CPO ini. Justru, harga CPO di pasar dinilai akan semakin baik.
Bappebti: Aturan Bursa CPO Tak Beratkan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa ekspor minyak kelapa sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka tidak akan memberatkan pelaku usaha. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa dalam aturan tersebut yang wajib masuk bursa adalah hanya satu HS saja, yakni CPO berkode HS 15.111.000. Memang, nantinya eksportir akan dikenakan biaya karena bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar. Meski begitu Didid memastikan hal itu tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya bursa CPO ini. Justru, harga CPO di pasar dinilai akan semakin baik.