KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menambah ragam pilihan instrumen investasi Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah sibuk menggodok peraturan pembentukan lembaga Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB). Upaya tersebut sekaligus untuk merealisasikan mandat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan sudah menjadi wacana sejak lama. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan pihaknya tengah menggodok peraturan mengenai PSDB. Produk tersebut serupa dengan reksadana yang ada di bursa saham, bedanya PSDB hanya mentransaksikan aset-aset multilateral seperti emas, kopi, coklat dan produk lainnya yang ada di bursa berjangka. "Kalau saham ada reksadana, kita akan buat namanya sentra berjangka. Jadi penjualan produk komoditi berjangka ke masyarakat, dilakukan lewat fund manager yang kita sebut Wakil PSDB," jelas Sahudi Selasa (17/9).
Bappebti bakal buat reksadana ala bursa berjangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menambah ragam pilihan instrumen investasi Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah sibuk menggodok peraturan pembentukan lembaga Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB). Upaya tersebut sekaligus untuk merealisasikan mandat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan sudah menjadi wacana sejak lama. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan pihaknya tengah menggodok peraturan mengenai PSDB. Produk tersebut serupa dengan reksadana yang ada di bursa saham, bedanya PSDB hanya mentransaksikan aset-aset multilateral seperti emas, kopi, coklat dan produk lainnya yang ada di bursa berjangka. "Kalau saham ada reksadana, kita akan buat namanya sentra berjangka. Jadi penjualan produk komoditi berjangka ke masyarakat, dilakukan lewat fund manager yang kita sebut Wakil PSDB," jelas Sahudi Selasa (17/9).