MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pedagang fisik aset kripto yang bandel. Wasit bursa berjangka di Indonesia ini membekukan kegiatan usaha PT Bursa Cripto Prima alias Bechipin, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021. "Pembekuan kegiatan usaha dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, didapati PT Bursa Cripto Prima tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan, laporan transaksi dan laporan keuangan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto," tulis Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti dalam siaran pers, 25 Agustus 2021. Selain itu, Bappebti juga mendapati PT Bursa Cripto Prima sudah tidak beralamat di Jl. Jend.Sudirman 32, Intiland Tower Lantai 7, Kel.Karet Tengsin, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keberadaannya tidak diketahui serta tidak dapat dihubungi melalui media komunikasi.
Bappebti Bekukan Aktivitas Usaha Pedagang Kripto PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pedagang fisik aset kripto yang bandel. Wasit bursa berjangka di Indonesia ini membekukan kegiatan usaha PT Bursa Cripto Prima alias Bechipin, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021. "Pembekuan kegiatan usaha dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, didapati PT Bursa Cripto Prima tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan, laporan transaksi dan laporan keuangan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto," tulis Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti dalam siaran pers, 25 Agustus 2021. Selain itu, Bappebti juga mendapati PT Bursa Cripto Prima sudah tidak beralamat di Jl. Jend.Sudirman 32, Intiland Tower Lantai 7, Kel.Karet Tengsin, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keberadaannya tidak diketahui serta tidak dapat dihubungi melalui media komunikasi.