JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepbti) membekukan enam perusahaan pialang berjangka mulai Senin (18/1). Keputusan tersebut diambil oleh Bappebti karena keenam perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif dan melanggar ketentuan bursa berjangka. Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut adalah PT. Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka serta PT. Natpac Futures. “Mereka ini resi sudah kita bekukan,” tegas kata Deddy Shaleh, Kepala Bappebti, di Jakarta, (22/1). Menurutnya, keenam perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali secara tertulis. Dari teguran tersebut, perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyetorkan modal yang tertuang dalam aturan perusahaan perdagangan berjangka.
Bappebti Bekukan Izin 6 Perusahaan Pialang Berjangka
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepbti) membekukan enam perusahaan pialang berjangka mulai Senin (18/1). Keputusan tersebut diambil oleh Bappebti karena keenam perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif dan melanggar ketentuan bursa berjangka. Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut adalah PT. Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka serta PT. Natpac Futures. “Mereka ini resi sudah kita bekukan,” tegas kata Deddy Shaleh, Kepala Bappebti, di Jakarta, (22/1). Menurutnya, keenam perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali secara tertulis. Dari teguran tersebut, perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyetorkan modal yang tertuang dalam aturan perusahaan perdagangan berjangka.