KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bappebti membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2023. Bappebti dalam rilis 4 Agustus 2023 0menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi Bappebti dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional. Baca Juga: Sebelum Diawasi OJK, Bappebti Meluncurkan Bursa Kripto
Bappebti Bekukan Pialang Berjangka PT CCAM Berjangka Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bappebti membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2023. Bappebti dalam rilis 4 Agustus 2023 0menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi Bappebti dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional. Baca Juga: Sebelum Diawasi OJK, Bappebti Meluncurkan Bursa Kripto