KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam. Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang mengajukan izin tersebut ke Bappebti. "Selama ini belum ada perusahaan yang mendaftar di Bappebti," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi dalam siaran pers, Selasa (2/7).
Bappebti: Belum ada izin masuk pedagang emas digital
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam. Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang mengajukan izin tersebut ke Bappebti. "Selama ini belum ada perusahaan yang mendaftar di Bappebti," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi dalam siaran pers, Selasa (2/7).