KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada Desember 2019, Bappebti memblokir 44 domain situs ilegal. "Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1). Tjahya mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki izin dari Bappebti.
Bappebti berhasil identifikasi modus entitas ilegal untuk menarik nasabah, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada Desember 2019, Bappebti memblokir 44 domain situs ilegal. "Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1). Tjahya mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki izin dari Bappebti.