KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perizinan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 dan keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023. Bappebti memberi persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Sementara PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Kedua lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,”
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan Kustodian Koin Indonesia
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perizinan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 dan keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023. Bappebti memberi persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Sementara PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Kedua lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,”