KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati menjelaskan komitmen Bappebti yang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Pada 8 Agustus 2022 lalu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yaitu sebanyak 383 jenis. Frida mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan hanya memperdagangkan jenis aset kripto tersebut. Di samping itu, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan Kepala Bappebti No. 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Bappebti Berkomitmen Melindungi Investor Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati menjelaskan komitmen Bappebti yang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Pada 8 Agustus 2022 lalu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yaitu sebanyak 383 jenis. Frida mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan hanya memperdagangkan jenis aset kripto tersebut. Di samping itu, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan Kepala Bappebti No. 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.