KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti. "Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat," tegas Mendag dalam siaran persnya, Kamis (7/5). Baca Juga: Kala Pandemi Corona, Investasi Bodong Kian Marak Beroperasi
Bappebti blokir 114 situs pialang berjangka ilegal sepanjang April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti. "Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat," tegas Mendag dalam siaran persnya, Kamis (7/5). Baca Juga: Kala Pandemi Corona, Investasi Bodong Kian Marak Beroperasi