KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari–Mei 2025. Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK. Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa Bappebti secara rutin melakukan pengawasan terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya.
Bappebti Blokir 225 Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari–Mei 2025. Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK. Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa Bappebti secara rutin melakukan pengawasan terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya.