Bappebti blokir 23 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir sebanyak 23 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) selama Januari dan Februari 2020. 

Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan secara daring atau laporan dari masyarakat terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Tokocrypto gaet Merkle Science untuk pastikan investasi aset kripto aman


“Bappebti saat ini telah memblokir 23 domain situs entitas ilegal di bidang PBK selama Januari dan Februari 2020 karena setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag,” tegas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Tjahya Widayanti dalam siaran persnya, Rabu (11/3).

Menurut Tjahya Widayanti, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti. 

“Biasanya mereka menawarkan pendapatan tetap dan/atau bagi hasil keuntungan (profit sharing) melalui paket-paket investasi atau menjadi introducing (pengenalan) broker dari luar negeri kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Aspebtindo masukkan perdagangan berjangka sebagai mata kuliah di dua perguruan tinggi

Editor: Handoyo .