KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut moratorium perizinan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang dibatasi sejak 2014 lalu. Meski seharusnya aturan pembatasan itu masih berlaku hingga 2019, tetapi di awal tahun ini, moratorium tersebut resmi dibatalkan. Kepala Bappebti Bachrul Chairi memaparkan, pembatalan pembatasan itu dilakukan karena pihaknya telah meluncurkan Sistem Pengawasan Transaksi Tunggal Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA). Dengan sistem tersebut, kini bisa dilakukan pengawasan secara online ke pialang. “Enggak perlu lagi menunggu paper work,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).
Bappebti cabut moratorium perizinan SPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut moratorium perizinan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang dibatasi sejak 2014 lalu. Meski seharusnya aturan pembatasan itu masih berlaku hingga 2019, tetapi di awal tahun ini, moratorium tersebut resmi dibatalkan. Kepala Bappebti Bachrul Chairi memaparkan, pembatalan pembatasan itu dilakukan karena pihaknya telah meluncurkan Sistem Pengawasan Transaksi Tunggal Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA). Dengan sistem tersebut, kini bisa dilakukan pengawasan secara online ke pialang. “Enggak perlu lagi menunggu paper work,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).