Bappebti Gencar Lakukan Edukasi Emas Digital Guna Dorong Transaksi Emas



KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas secara digital. Hal ini juga didukung dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital. Demikian disampaikan Kepala Bappebti Kasan di sela-sela kegiatannya sebagai apresiasi peluncuran program "Gold for Good" yang diselenggarakan PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) di Jakarta, Kamis (3/10).

Hadir pada acara tersebut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, Direktur Utama Treasury Andreas Setiawan Santos, serta Konsultan Utama Keberlanjutan dan Kemitraan Kitabisa.com Weni Pebriani.

“Bappebti terus aktif memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat serta risiko dari perdagangan emas secara daring. Oleh karena itu, kami mengapresiasi program “Gold for Good” dari Treasury yang turut memberikan edukasi bagi masyarakat tentang transaksi emas digital,” ujar Kasan.


Program "Gold for Good" memiliki dua instrumen, yaitu “Green Gold” dan “Golden Generation”. “Green Gold” berupa aplikasi yang mengajak para investor untuk menanam pohon sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan. Sementara, program “Golden Generation” adalah gerakan kebaikan bekerja sama dengan Kitabisa.com untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak kurang mampu melalui pengumpulan donasi untuk pendidikan dan keterampilan.

Kasan mengatakan, Bappebti terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perdagangan emas digital. Dalam melakukan transaksi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi melalui pedagang emas digital yang terdaftar di Bappebti. Sebab, perdagangan emas digital lebih aman dan tepercaya melalui pedagang yang berizin.

“Saat ini terdapat enam pedagang emas digital yang berizin Bappebti. Keenam pedagang tersebut yaitu Treasury, PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera,” terang Kasan.

Kasan mengungkapkan, pelaku usaha emas digital yang belum berizin diharapkan agar segera berproses menjadi pedagang emas digital yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyatakan, perdagangan emas digital harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan edukasi yang benar dan tepat di era digital saat ini.

“Bappebti akan terus melakukan penguatan regulasi terkait perdagangan pasar emas digital. Selain itu, edukasi dan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian untuk ditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas digital semakin baik,” tegas Olvy.

Direktur Utama Treasury Andreas Santoso menuturkan, transaksi emas digital dapat menjadi sarana melakukan kegiatan yang memiliki dampak positif lebih luas. “Kami percaya transaksi emas digital dapat menjadi sarana untuk menciptakan dampak positif yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk berinvestasi emas digital sekaligus menanam pohon dan berdonasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang besar jika dilakukan bersama-sama,” tutur Andreas.

Baca Juga: Manfaatkan IUAE-CEPA, Indonesia Ekspor Tanpa Tarif Perhiasan USD 6,98 Juta ke PEA

Selanjutnya: BI: Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 123,5 pada September 2024

Menarik Dibaca: Promo Marugame Udon 7-27 Oktober 2024, Paket Bestie 2 Porsi Udon Rp 99.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
TAG: