KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) menegaskan Guardian Capital Group atau GCG Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed income (pendapatan tetap) untuk transaksi foreign exchange (forex) dari GCG Asia Indonesia. “Sampai saat ini Bappebti belum pernah menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital Future. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,” tegas Sahudi dalam siaran persnya, Senin (13/5).
Bappebti: Guardian Capital Group (GCG) Asia tidak miliki izin usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) menegaskan Guardian Capital Group atau GCG Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed income (pendapatan tetap) untuk transaksi foreign exchange (forex) dari GCG Asia Indonesia. “Sampai saat ini Bappebti belum pernah menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital Future. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,” tegas Sahudi dalam siaran persnya, Senin (13/5).