KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi kripto tengah naik daun. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengingatkan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar. "Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Bappebti: Investor Kripto Harus Perhatikan Aspek Legal dan Logis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi kripto tengah naik daun. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengingatkan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar. "Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).