KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa berjangka tak melanggar regulasi. "Tidak masalah, karena dijualnya sebagai komoditas. Yang tidak diperbolehkan itu sebagai alat pembayaran," katanya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2). Sesuai UU 7/2011 tentang Mata Uang, seluruh transaksi di wilayah Indonesia memang wajib menggunakan Rupiah. Ini yang kemudian menjadi perdebatan, sebab meski dijual sebagai komoditas, pada akhirnya transaksi atas kripto turut membentuk nilainya.
Bappebti izinkan jual-beli uang kripto di bursa berjangka, ini kata Bank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa berjangka tak melanggar regulasi. "Tidak masalah, karena dijualnya sebagai komoditas. Yang tidak diperbolehkan itu sebagai alat pembayaran," katanya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2). Sesuai UU 7/2011 tentang Mata Uang, seluruh transaksi di wilayah Indonesia memang wajib menggunakan Rupiah. Ini yang kemudian menjadi perdebatan, sebab meski dijual sebagai komoditas, pada akhirnya transaksi atas kripto turut membentuk nilainya.