KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan mata uang digital (kripto) mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama, mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.
Bappebti jelaskan soal rencana pengenaan pajak pada kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan mata uang digital (kripto) mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama, mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.