Bappebti kembali blokir 137 domain di bidang perdagangan berjangka komoditi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis yang diterima kontan menyebutkan sebelumnya Bappebti menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet.


Baca Juga: Lawan mata uang kripto, inilah yang dilakukan China

“Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terangnya.

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Dalam praktiknya, anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Harga bitcoin dan ethereum terjun bebas, ini dua penyebabnya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menegaskan, saat ini terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin.

Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem Penjualan Langsung, diantaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka. Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar Syist dalam rilisnya.

Selanjutnya: Terpuruk di bawah level 6.000, IHSG sudah undervalue?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi