KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama September 2020 telah memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, hingga September 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas. Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. "Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” jelasnya dalam keterangan resmi kepada Kontan, Jumat (16/10).
Bappebti kembali blokir 137 domain ilegal sepanjang September 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama September 2020 telah memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, hingga September 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas. Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. "Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” jelasnya dalam keterangan resmi kepada Kontan, Jumat (16/10).