JAKARTA. Ketidakpuasan nasabah Monex, Sugiarto Hadi yang rugi Rp 34 miliar akibat transaksi trading melalui PT Monex Investindo Futures masih terus berlanjut. Menanggapi hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut angkat bicara. Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Bappebti mengatakan kepada KONTAN Jumat (28/8) bahwa kasus kerugian yang dialami oleh Sugiarto Hadi sudah diselesaikan. Penyelesaian kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perjanjian amanat nasabah yang ditandatangani nasabah bersama perusahaan.
Bappebti klaim kasus Monex sudah selesai
JAKARTA. Ketidakpuasan nasabah Monex, Sugiarto Hadi yang rugi Rp 34 miliar akibat transaksi trading melalui PT Monex Investindo Futures masih terus berlanjut. Menanggapi hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut angkat bicara. Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Bappebti mengatakan kepada KONTAN Jumat (28/8) bahwa kasus kerugian yang dialami oleh Sugiarto Hadi sudah diselesaikan. Penyelesaian kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perjanjian amanat nasabah yang ditandatangani nasabah bersama perusahaan.