Bappebti Konsisten dengan Rencana Kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka



KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menerangkan, penyusunan rancangan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka masih berproses dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bappebti di Jakarta kemarin, Kamis (3/8).

Bertindak sebagai moderator Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita. Turut serta hadir Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Widiastuti beserta Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditai (PBK) Tirta Karma Senjaya.

"Bappebti mengedepankan kehati-hatian dalam penyiapan bursa berjangka CPO. Kami menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan. Terkait dengan itu, pemerintah sudah menyusun tiga rancangan kebijakan dan ketentuan teknis terkait bursa berjangka CPO.


Pertama, Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022. Kedua, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah. Ketiga, Rancangan Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik CPO," ungkap Didid dalam paparannya.

Pada kesempatan tersebut, Didid menekankan manfaat kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka, yaitu pertama, terbentuk harga acuan (price reference) CPO yang transparan, akuntabel, dan real time.

Kondisi saat ini perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu pada harga referensi dari luar sehingga menjadi tidak transparan, tidak real time, dan sering menimbulkan under pricing.

"Perdagangan CPO di Indonesia saat ini masih mengacu pada harga referensi dari bursa Malaysia dan Rotterdam. Padahal, Indonesia merupakan penghasil dan pengekspor CPO terbesar di dunia dengan volume ekspor CPO mencapai 3,462 juta ton pada 2022. Walaupun nilai ekspor surplus, potensi penerimaan negara belum maksimal untuk masyarakat Indonesia," jelas Didid.

Manfaat kedua, Harga Patokan Ekspor (HPE) dapat ditetapkan dengan jelas dan penerimaan negara dari pajak akan meningkat. Manfaat ketiga, dapat mendorong perbaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian dan menjadikan harga acuan biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lebih akurat.

“Ke depannya diharapkan bursa CPO dapat memfasilitasi perdagangan CPO lokal sehingga transaksi di bursa akan lebih likuid,” tambah Didid.

Mengenai implementasi UU Anti-Deforestasi dari Uni Eropa, Didid menuturkan, Indonesia dan Malaysia harus bersinergi dan bersama memperjuangkan CPO. "Indonesia dan Malaysia berada di posisi yang sama sebagai produsen terbesar CPO sehingga harus bersama-sama memperjuangkan CPO. Terkait pembentukan bursa, Bappebti akan belajar dari bursa-bursa komoditas di dunia, termasuk bursa di Malaysia," ungkap Didid.

Adapun kemajuan rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka saat ini rancangan Peraturan Menteri Perdagangan sudah selesai ditelaah hukum. “Rancangan Permendag sudah selesai terkait penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan sudah ditelaah Biro Hukum Kemendag.

Segera setelah ini, akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Perdagangan menggelar rapat lagi terkait rancangan ini dengan instansi terkait pada 4 Agustus 2023,” jelas Didid.

SRG Difokuskan Juga untuk Ekspor

Selain untuk menjamin ketersediaan pasokan komoditas, khususnya bahan pangan dalam negeri, pengembangan SRG juga fokus pada sektor hilir yaitu berorientasi ekspor. Didid mengungkapkan, beberapa komoditas berhasil diekspor melalui gudang SRG, seperti komoditas ikan dari gudang SRG Benoa Bali dan Probolinggo ke Korea dan Australia; dan beras organik dari gudang SRG Wonogiri ke Amerika Serikat, Perancis, Singapura dan Malaysia.

Berikutnya kopi dari gudang SRG Aceh Tengah dan Subang ke Amerika Serikat, Mesir dan Lebanon; dan rumput laut dari gudang SRG Makassar ke Jepang, Italia, Tiongkok, Rusia, dan Jerman.

SRG adalah sistem penyimpanan komoditas di gudang SRG yang membantu petani dan pelaku usaha dalam melakukan tunda jual saat harga turun dan memperoleh alternatif pembiayaan dengan resi gudang yang diterbitkan sebagai agunan di bank. Selain itu, dalam SRG barang yang disimpan di gudang akan terjaga standar mutunya.

Melalui SRG akan terpantau ketersediaan dan sebaran komoditas khususnya bahan pangan yang disimpan di gudang SRG. Hal ini dapat membantu pemerintah mengambil kebijakan yang diperlukan, seperti distribusi dari daerah surplus ke daerah minus.

Saat ini, nilai resi gudang yang diterbitkan tercatat Rp338,18 miliar dengan pembiayaan sebesar Rp160,04 miliar periode Januari--Juli 2023.

Kemendag saat ini mengatur 22 jenis komoditas dalam penyelenggaraan SRG berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Komoditas SRG tersebut meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis.

Nilai Transaksi PLK Capai Rp43,85 Miliar dan Instrumen PLK akan Diperkuat

Instrumen lain yang dapat digunakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pasokan komoditas adalah PLK. PLK merupakan pasar fisik komoditas yang terorganisasi bagi pelaku usaha untuk bertransaksi melalui sistem lelang.

Adanya PLK akan mewujudkan perdagangan yang transparan, adil, akuntabel, dan stabilisasi harga. Selain itu, PLK juga dapat menjadi akses pasar untuk komoditas yang disimpan di gudang SRG. Didid menyebutkan, nilai transaksi PLK pada Januari--Juli 2023 mencapai Rp43,85 miliar. Transaksi PLK ini mencakup komoditi karet, kopi, beras, dan komoditi pertanian lainnya.

Dalam upaya penguatan nilai ekonomi PLK, telah diterbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Rancangan Permendag PLK akan mengatur beberapa mekanisme. Pertama, pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli sebagai peserta lelang. Kedua, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti. Ketiga, Bappebti mengawasi pelaksanaan lelang komoditas di Indonesia.

Keempat, komoditas yang ditransaksikan melalui PLK harus memiliki standar mutu. Kelima, dalam mekanismenya, PLK akan diintegrasikan dengan SRG sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG. Keenam, komoditas yang ditransaksikan melalui PLK akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Kemendag Bangun Ekosistem Aset Kripto, Transaksi Aset Kripto Catat Rp66,44 Triliun

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meluncurkan bursa kripto dan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret bahwa pemerintah hadir dalam upaya pengembangan perdagangan aset kripto. "Pemerintah hadir artinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian berusaha. Kami berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi perjalanan tiga lembaga tersebut," tegas Didid.

Dengan terbentuknya ekosistem perdagangan aset kripto, akan mendorong inovasi produk-produk baru di industri ini. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi yang dapat menutup biaya transaksi di bursa kripto.

Bappebti mencatat, pelanggan aset kripto hingga saat ini mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi periode Januari–Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun. Saat ini, terdapat 30 calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti.

“Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka. Hal ini berguna untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti,” jelas Didid.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Peraturn tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Adapun lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).

Nilai Berkala Pialang Berjangka Komoditi

Bappebti menerapkan sistem penilaian berkala (rating) pialang berjangka komoditi setiap tiga bulan. Pada 15 Juli 2023 lalu, Bappebti telah mempublikasikan hasil penilaian berkala pialang berjangka komoditi pada periode Januari--April 2023 pada situs web Bappebti. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya permasalahan dan pengaduan terkait sistem perdagangan alternatif (SPA).

Penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang. Data dalam penyusunan penilaian berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Upaya penanganan pengaduan dan penilaian nasabah juga menjadi pertimbangan dalam penilaian berkala pialang berjangka.

Didid mengatakan, penilaian berkala tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan motivasi para pialang berjangka komoditi dalam melakukan usaha di bidang PBK sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Penilaian berkala juga bertujuan agar masyarakat semakin percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik" tegas Didid.

Rancangan Peraturan Pemerintah Tindak Lanjut UU P2SK

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan, pengaturan, dan pengawasan perdagangan aset kripto dan derivitif keuangan lainnya akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Didid menyampikaan, diharapkan proses pengalihan tidak menimbulkan goncangan yang signifikan pada industri PBK, khususnya aset kripto.

“Bappebti bersama OJK, BI, dan Kementerian Keuangan terus berupaya maksimal memanfaatkan masa transisi 24 bulan sejak UU tersebut disahkan. Nantinya, yang akan dialihkan adalah semua komponen pada ekosistem aset kripto, termasuk bursa. Kami berkomitmen agar industri, ekosistem, dan masyarakat siap sehingga nantinya proses peralihan akan berjalan dengan baik,” tandas Didid.

Baca Juga: Pebisnis Sawit Minta DMO Dievaluasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti