KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas tanpa izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti per Maret 2020. Secara kumulatif, sampai dengan kuartal I-2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. “Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4). Baca Juga: Bappebti blokir 23 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi
Bappebti memblokir 80 situs pialang ilegal, simak daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas tanpa izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti per Maret 2020. Secara kumulatif, sampai dengan kuartal I-2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. “Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4). Baca Juga: Bappebti blokir 23 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi