KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri aset kripto yang pesat dan eksponensial membuat pemerintah mengkaji untuk memajaki industri yang satu ini. Pemberian pajak diharapkan bisa menjadi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, saat ini pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia. Wisnu menjelaskan, pajak yang berlaku pada aset kripto saat ini adalah PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Nantinya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final
Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri aset kripto yang pesat dan eksponensial membuat pemerintah mengkaji untuk memajaki industri yang satu ini. Pemberian pajak diharapkan bisa menjadi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, saat ini pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia. Wisnu menjelaskan, pajak yang berlaku pada aset kripto saat ini adalah PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Nantinya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final