KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading mulai memakan korban. Sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya. Melalui akun Facebook, manajemen Mark-AI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana Mark-AI. Hal ini menyebabkan dana Mark-AI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri. Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika Mark-AI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan Mark-AI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang Mark-AI baru mulai beroperasi pada Maret 2021. Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu. Baca Juga: Diduga menipu lewat robot trading, inilah jejak MarkAI dan petingginya Baca Juga: Member MarkAI laporkan dugaan penipuan robot trading ke Polisi, ini kronologi kasus "Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas Mark-AI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).