KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Bappebti kembali menegaskan jika aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah aset kripto yang telah didaftarkan di Bappebti. Bappebti beralasan cara ini untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis Minggu 13 Februari 2022 mengatakan, setiap produk aset kripto harus diperdagangkan di Indonesia. "Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagangan fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu. Menurut dia, penetapan aset kripto dilakukan melalui penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki kriteria penilaian.
Bappebti Mulai Pantau Aset Kripto Lokal yang Belum Terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Bappebti kembali menegaskan jika aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah aset kripto yang telah didaftarkan di Bappebti. Bappebti beralasan cara ini untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis Minggu 13 Februari 2022 mengatakan, setiap produk aset kripto harus diperdagangkan di Indonesia. "Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagangan fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu. Menurut dia, penetapan aset kripto dilakukan melalui penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki kriteria penilaian.