JAKARTA. Para pialang di bursa berjangka kini harus mencari tambahan modal baru. Kemarin (29/1), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan peraturan baru yang menaikkan syarat modal disetor dan modal akhir dalam sistem perdagangan alternatif (SPA). Pada Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/1/2009 ini, penyelenggara SPA alias pedagang harus memiliki modal disetor Rp 15 miliar per 1 Juli 2009. Dalam aturan lama, syarat modal disetor Rp 7,5 miliar. Sedang para pialang atawa peserta SPA, wajib memiliki modal disetor Rp 10 miliar. Aturan lama hanya mematok modal disetor Rp 4 miliar.
Bappebti Naikkan Syarat Modal SPA
JAKARTA. Para pialang di bursa berjangka kini harus mencari tambahan modal baru. Kemarin (29/1), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan peraturan baru yang menaikkan syarat modal disetor dan modal akhir dalam sistem perdagangan alternatif (SPA). Pada Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/1/2009 ini, penyelenggara SPA alias pedagang harus memiliki modal disetor Rp 15 miliar per 1 Juli 2009. Dalam aturan lama, syarat modal disetor Rp 7,5 miliar. Sedang para pialang atawa peserta SPA, wajib memiliki modal disetor Rp 10 miliar. Aturan lama hanya mematok modal disetor Rp 4 miliar.