KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, di Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Melansir
Infopubik.id, kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk mengutamakan keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital, yang berfokus pada perlindungan masyarakat. “Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital,” ujar Kasan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Biaya Transaksi Aset Kripto Naik, Transaksi Kripto Berpotensi Turun Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1. Ini artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap adanya pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Lembaga kliring berjangka mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Sedangkan PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital, dan asosiasi yang terlibat adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Baca Juga: Produk Derivatif Bursa Semakin Variatif Editor: Barratut Taqiyyah Rafie