Bappebti Pastikan Token ASIX Tak Dilarang, Harga Meroket 94%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga ASIX token melesat. Hingga Jumat (11/2) pukul 21.17 WIB harga ASIX token naik 94,91% menjadi US$ 0,000006435. Kenaikan aset kripto ini pasca Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan jika ASIX Token tidak dilarang. 

Sehari sebelumnya pada Kamis (10/2) harga ASIX Token turun 27,5% ditutup di US$ 0,000004194. Bahkan kemarin harga ASIX Token ini sempat turun ke level terendah di harga US$ 0,000002967. 

Sebelumnya, Bappebti dalam akun @InfoBappebti mengatakan "Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 2020. Terimakasih." 


tokeBaca Juga: ASIX Token NFT Anang Hermansyah Dilarang Untuk Jual beli, Ini Penyebabnya

Tapi pada hari ini, pada akun yang sama mengklarifikasi jika ASIX Token tidak dilarang. "Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," jelas @InfoBappebti. 

Bappebti menjelaskan jika penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut. 

Nah pada Jumat (11/2), tim Token ASIX yakni Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi kantor Bappebti dan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya. Gara-gara ini, harga Token ASIX langsung meroket. 

Baca Juga: Token ASIX Sedang Dalam Proses Perizinan di Bappebti dan Indodax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana