KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya tren binary option belakangan ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa hingga saat ini Bappebti tidak mengatur mengenai binary option yang memfasilitasi transaksi komoditi, forex, indeks dan produk lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist. Ia bilang, meskipun banyak pihak yang melakukan praktek binary option, namun Bappebti tidak dapat memberikan perizinan terhadap aplikasi binary option. Menurutnya, memang ada kemiripan istilah yang digunakan yaitu istilah Option dengan istiliah opsi. Opsi sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 8. UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi
Bappebti pastikan transaksi binary option di Indonesia ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya tren binary option belakangan ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa hingga saat ini Bappebti tidak mengatur mengenai binary option yang memfasilitasi transaksi komoditi, forex, indeks dan produk lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist. Ia bilang, meskipun banyak pihak yang melakukan praktek binary option, namun Bappebti tidak dapat memberikan perizinan terhadap aplikasi binary option. Menurutnya, memang ada kemiripan istilah yang digunakan yaitu istilah Option dengan istiliah opsi. Opsi sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 8. UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi