KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya tren binary option belakangan ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa hingga saat ini Bappebti tidak mengatur mengenai binary option yang memfasilitasi transaksi komoditi, forex, indeks dan produk lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist. Ia bilang, meskipun banyak pihak yang melakukan praktek binary option, namun Bappebti tidak dapat memberikan perizinan terhadap aplikasi binary option. Menurutnya, memang ada kemiripan istilah yang digunakan yaitu istilah Option dengan istiliah opsi. Opsi sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 8. UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi
“Namun sampai saat ini belum ada opsi yang mendapat persetujuan dari Bappebti. Bursa Berjangka pun belum pernah menyampaikan permohonan persetujuan opsi sebagai salah satu kontrak yang dapat diperdagangkan. Opsi dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki fungsi sebagai manajemen risiko,” kata Syist kepada Kontan.co.id, Rabu (27/1). Selain keberadaan Bursa Berjangka yang memfasilitasi transaksi melalui matching engine yang disediakan, juga ada Kliring Berjangka yang melakukan fungsi kliring dan penyelesaian transaksi serta mekanisme penyelesaian perselisihan sehingga nasabah terlindungi. Baca Juga: Tertarik coba binary option? Ingat, instrumen ini tak ada payung hukum di Indonesia Namun, Syist menyebut, option dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui binary option hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian. Lebih lanjut, berdasarkan database profiling Bappebti, Syist menegaskan bahwa tidak ada aplikasi binary option yang telah mendapat perizinan dari Bappebti. Dengan memperhatikan praktek binary option seperti itu, maka tidak ada dasar hukum bagi Bappebti untuk memberikan perizinan terhadap aplikasi binary option. “Dengan aplikasi binary option yang tidak punya legalitas di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi,” tambah Syisit.