KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat terhadap aset kripto terus mengalami pertumbuhan. Pemerintah pun kian serius mengembangkan pengaturan pasar komoditas, terutama yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Salah satunya adalah dengan rencana pembentukan bursa khusus kripto yang terus dimatangkan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bursa kripto tersebut akan hadir di Indonesia pada semester dua tahun ini. Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia menggunakan pendekatan yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
Melalui UU PBK tersebut, pelaksanaan perdagangan aset kripto dilakukan melalui pasar fisik yang diselenggarakan oleh Bursa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PBK. Melatarbelakangi hal tersebut, maka kelembagaan yang dibutuhkan dalam perdagangan pasar fisik aset kripto selain adanya pedagang fisik aset kripto juga dibutuhkan bursa berjangka aset kripto yang bertindak sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Belum terlambat, Chef Arnold dan Jeffry Jouw pemain baru kripto tapi untung berlipat “Rencana pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto saat ini masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi atau dilengkapi oleh calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Sidharta kepada Kontan.co.id, Selasa (27/4). Sidharta berharap, calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto diharapkan secepatnya dapat memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. Pasalnya, sampai saat ini, Sidharta menyebut unsur-unsur penyokong dalam kegiatan pasar fisik Aset Kripto, sudah ada yang mengajukan dan menyampaikan persyaratan kepada Bappebti untuk diproses lebih lanjut. Namun, ada juga yang masih mempersiapkan berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk disampaikan kepada Bappebti. Terkait jumlah pedagang aset fisik kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, Sidharta menyampaikan saat ini jumlahnya terdapat 13 pedagang. Hal ini sesuai dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas waktu pendaftaran kepada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah tanggal 29 Mei 2020. Saat ini masa pendaftaran bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sudah ditutup. “Apabila Bursa Pasar Fisik Aset Kripto telah mendapat persetujuan dari Bappebti, maka Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar saat ini, yaitu sebanyak 13 calon Pedagang Fisik Aset Kripto, wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti. Demikian juga bagi pihak lain yang ingin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti,” imbuh Sidharta. Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI telah siap 100 persen sebagai lembaga kliring resmi untuk bursa pasar fisik aset kripto. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya. Ia bilang, sebagai lembaga kliring, KBI berperan untuk penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, serta rekomendasi sistem & anggota. Fajar berharap, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia. “Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya,” ujar Fajar.
Baca Juga: Simak cerita mereka yang raup cuan besar di aset kripto Namun demikian, Fajar menambahkan, sebagai lembaga kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. Bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan ia ingin memastikan masyarakat untuk memahami risiko tersebut dengan baik.
CEO Indodax, salah satu pedagang fisik kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, Oscar Dharmawan menyatakan dukungannya terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto. Menurut Oscar, hal ini sejalan dengan visi Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Oscar memaparkan, kehadiran Bursa Kripto akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor. Hal ini karena dalam ekosistem tersebut akan ada lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. “Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi