JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok pelatihan atau seminar investasi perdagangan valuta asing atau "forex", yang dilakukan pialang ilegal. Pasalnya, modus yang digunakan semakin canggih. "Masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau seminar atau workshop forex yang pada akhirnya ditawarkan untuk menjadi nasabah, dan selanjutnya melakukan transaksi forex dengan iming-iming untung atau pendapatan tetap," kata Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti, Veri Anggrijono di Pekanbaru, Minggu (10/4). Hal ini dikatakan Veri setelah Bappebti menggerebek kegiatan investasi perdagangan valuta asing atau forex sebuah pialang luar negeri yang ilegal di hotel berbintang Kota Pekanbaru pada Jumat (8/4). Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Bappebti dan menggelar seminar tanpa izin. Pada penggerebekan itu Bappebti menggandeng Polda Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau.
Bappebti: Penipuan pialang makin canggih
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok pelatihan atau seminar investasi perdagangan valuta asing atau "forex", yang dilakukan pialang ilegal. Pasalnya, modus yang digunakan semakin canggih. "Masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau seminar atau workshop forex yang pada akhirnya ditawarkan untuk menjadi nasabah, dan selanjutnya melakukan transaksi forex dengan iming-iming untung atau pendapatan tetap," kata Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti, Veri Anggrijono di Pekanbaru, Minggu (10/4). Hal ini dikatakan Veri setelah Bappebti menggerebek kegiatan investasi perdagangan valuta asing atau forex sebuah pialang luar negeri yang ilegal di hotel berbintang Kota Pekanbaru pada Jumat (8/4). Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Bappebti dan menggelar seminar tanpa izin. Pada penggerebekan itu Bappebti menggandeng Polda Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau.