KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto atau CFX. Pendirian tersebut dinilai untuk membentuk fundamental ekosistem kripto sebelum diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepada Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan meskipun UU P2SK telah diresmikan, pihaknya tidak melanggar. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. "Tidak langsung dipegang OJK, dalam pasar 312, UU memerintahkan Bappebti untuk memindahkan kripto ke OJK dalam dua tahun," katanya di Jakarta, Jumat (28/7).
Bappebti Resmikan Bursa Kripto Sebelum Diserahkan OJK di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto atau CFX. Pendirian tersebut dinilai untuk membentuk fundamental ekosistem kripto sebelum diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepada Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan meskipun UU P2SK telah diresmikan, pihaknya tidak melanggar. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. "Tidak langsung dipegang OJK, dalam pasar 312, UU memerintahkan Bappebti untuk memindahkan kripto ke OJK dalam dua tahun," katanya di Jakarta, Jumat (28/7).