Bappebti Resmikan Bursa Kripto Sebelum Diserahkan OJK di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto atau CFX. Pendirian tersebut dinilai untuk membentuk fundamental ekosistem kripto sebelum diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepada Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan meskipun UU P2SK telah diresmikan, pihaknya tidak melanggar. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

"Tidak langsung dipegang OJK, dalam pasar 312, UU memerintahkan Bappebti untuk memindahkan kripto ke OJK dalam dua tahun," katanya di Jakarta, Jumat (28/7).


Baca Juga: Bursa Kripto Meluncur, Bappebti Harapkan Bisa Dongkrak Volume Perdagangan Kripto

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga tidak melihat aturan yang tidak memperbolehkan Bappebti untuk berinovasi setelah UU P2SK diresmikan.

Justru, Didid menilai lebih baik sebelum diserahkan ke OJK, ekosistem perdagangan kripto terbentuk dan berjalan lebih dahulu. "Jadi kami juga memberikan sesuatu yang sudah berjalan, bukan memberikan sesuatu dari nol," katanya.

Sebagai informasi, Bappebti telah menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa kripto. Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian, serta PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari