Bappebti Sahkan Sakumas Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, kini Sakumas telah rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021 dan berhasil meraih pengesahan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai salah satu pedagang fisik emas digita yang pertama di Indonesia.

Salah satu dasar yang menjadi alasan mengapa Sakumas mendapatkan pengesahan oleh Bappebti karena komitmen Sakumas dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas izin-Nya sehingga Sakumas bisa mendapatkan pengesahan resmi dari Bappebti,” kata CEO Sakumas, Denny Ardhiyanto, dalam siaran pers, Kamis (6/1).


Baca Juga: Digital Futures Exchange Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Kripto di Indonesia

“Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat sebagai investor nantinya, yang diharapkan akan secara konsisten memberikan keuntungan dan kemudahan dalam berinvestasi emas digital,” tambah Denny.

PT Sehati Indonesia Sejahtera dengan produk Sakumas ini memiliki visi untuk membangun ekosistem emas digital di Indonesia, dan memiliki misi untuk memberikan layanan transaksi emas digital yang mudah dan transparan.

Baca Juga: Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2022 di ICDX Dibuka Hari Ini

Sakumas dinilai mampu menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu dari sekian banyak bisnis yang bergerak di bidang emas digital dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya, melalui penyimpanan emas fisik pada brankas depository dan pencatatan yang dilakukan secara digital sehingga kedua belah pihak dapat saling merasa aman. 

Denny menambahkan, emas digital di Sakumas dijamin oleh emas fisik yang disimpan dan diawasi oleh Lembaga Kliring. Sakumas bekerja sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, sebuah PT BUMN, dan yang pasti memberikan keamanan yang terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli