KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) salah satunya mengatur terkait aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Pengawasan dan regulasi aset kripto dalam RUU itu akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, pengaturannya akan berpindah dari semula oleh Bappebti. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, setidaknya memerlukan waktu transisi lima tahun pemindahan kepengurusan setelah RUU P2SK tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peralihan pengawasan ini akan sustainable.
Bappebti Sebut Transisi Regulasi Aset Kripto ke BI dan OJK Butuh Waktu 5 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) salah satunya mengatur terkait aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Pengawasan dan regulasi aset kripto dalam RUU itu akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, pengaturannya akan berpindah dari semula oleh Bappebti. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, setidaknya memerlukan waktu transisi lima tahun pemindahan kepengurusan setelah RUU P2SK tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peralihan pengawasan ini akan sustainable.