Bappebti segera terbitkan aturan perdagangan bitcoin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera merilis aturan perdagangan mata uang kripto bitcoin sebagai produk komoditas. Sejauh ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI), hal tersebut mungkin dilakukan dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka.

“Sudah mengerucut bahwa kita bisa mengatur bitcoin seusai UU Berjangka,” ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada Kontan.co.id, Jumat (27/4).

Meski saat ini hasil kajian tersebut masih perlu sedikit revisi, tetapi ia optimistis dalam waktu dekat Bappebti akan segera merilis aturan terkait perdagangan bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin bisa diperdagangankan seperti layaknya perdagangan emas. Namun, Bachrul menegaskan, bitcoin tetap tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran.


Kata Bachrul, mata uang kripto memang perlu diatur untuk memberikan pelindungan kepada konsumen. Ketika terjadi penipuan konsumen bisa melaporkan hal itu ke lembaga pengawas. Dalam hal pajak, pengaturan ini juga akan membuat semakin transparan. Yang paling penting, dengan pengawasan bitcoin bisa mencegah pencucian uang di tanah air.

“Apalagi nilai transaksi bitcoin di Indonesia sudah mencapai Rp 1 triliun dalam sehari,” paparnya.

Meski cukup optimistis, Bachrul  belum bisa memastikan kapan perdagangan bitcoin sebagai komoditas akan diluncurkan. Bappebti juga tidak merinci seperti apa pola perdagangannya.

Menurut Bachrul, saat ini, pihaknya masih merumuskan lebih rinci beberapa aturan terkait pengaturan perdagangan, penyedia bitcoin termasuk tempat penyimpanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini