KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera merilis aturan perdagangan mata uang kripto bitcoin sebagai produk komoditas. Sejauh ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI), hal tersebut mungkin dilakukan dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka. “Sudah mengerucut bahwa kita bisa mengatur bitcoin seusai UU Berjangka,” ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada Kontan.co.id, Jumat (27/4). Meski saat ini hasil kajian tersebut masih perlu sedikit revisi, tetapi ia optimistis dalam waktu dekat Bappebti akan segera merilis aturan terkait perdagangan bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin bisa diperdagangankan seperti layaknya perdagangan emas. Namun, Bachrul menegaskan, bitcoin tetap tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Bappebti segera terbitkan aturan perdagangan bitcoin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera merilis aturan perdagangan mata uang kripto bitcoin sebagai produk komoditas. Sejauh ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI), hal tersebut mungkin dilakukan dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka. “Sudah mengerucut bahwa kita bisa mengatur bitcoin seusai UU Berjangka,” ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada Kontan.co.id, Jumat (27/4). Meski saat ini hasil kajian tersebut masih perlu sedikit revisi, tetapi ia optimistis dalam waktu dekat Bappebti akan segera merilis aturan terkait perdagangan bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin bisa diperdagangankan seperti layaknya perdagangan emas. Namun, Bachrul menegaskan, bitcoin tetap tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran.