KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan indikasi terjadinya kontrak pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang berlebih. Kontrak pembelian tersebut dijadikan sebagai acuan impor gula mentah. Kontrak pembelian tersebut dilakukan oleh industri produsen GKR sebagai penjual dan industri makanan dan minuman sebagai pembeli. "Permohonan Persetujuan Import (PI) didasarkan pada kontrak yang dibuat antara pembeli dengan penjual," ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Bachrul bilang, banyak dari kontrak tersebut yang tidak terealisasi dalam tahun diterbitkan PI. Hal itu membuat indikasi terdapat perembesan GKR. Kebutuhan pembeli dinilai jauh lebih rendah dibandingkan yang tertera pada kontrak. "Ada kemungkinan GKR dijual ke pembeli lain," terang Bachrul.