KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan indikasi terjadinya kontrak pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang berlebih. Kontrak pembelian tersebut dijadikan sebagai acuan impor gula mentah. Kontrak pembelian tersebut dilakukan oleh industri produsen GKR sebagai penjual dan industri makanan dan minuman sebagai pembeli. "Permohonan Persetujuan Import (PI) didasarkan pada kontrak yang dibuat antara pembeli dengan penjual," ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Bappebti temukan indikasi kontrak GKR berlebih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan indikasi terjadinya kontrak pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang berlebih. Kontrak pembelian tersebut dijadikan sebagai acuan impor gula mentah. Kontrak pembelian tersebut dilakukan oleh industri produsen GKR sebagai penjual dan industri makanan dan minuman sebagai pembeli. "Permohonan Persetujuan Import (PI) didasarkan pada kontrak yang dibuat antara pembeli dengan penjual," ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada KONTAN, Selasa (6/3).