KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya perdagangan emas digital di Indonesia mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan peraturan terkait perdagangan emas digital saat ini. Sayangnya, seluruh implementasi rangkaian peraturan yang dicita-citakan masih terganjal keberadaan depositori. Kepala Bappebti Kemendag Tjahja Widayanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 yang mengatur Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Termasuk di dalamnya ketentuan untuk menjadi pedagang emas digital, sekaligus bentuk perlindungannya.
Baca Juga: Semakin dibutuhkan, Bukalapak mulai kembangkan fitur syariah Sayangnya, aturan tersebut belum bisa diimplementasikan karena Bappebti belum memiliki lembaga penyimpanan atau depositori yang menjadi tempat penampungan aset emas milik para pedagang emas digital tersebut. "Kami masih kesulitan mencari depositori, yang penting bagi kami sekarang adalah siapa yang menjadi penyimpan emas," tegas Tjahya. Adapun syarat untuk menjadi depositori emas digital adalah harus terpercaya, memiliki luas lahan yang mencukupi, sistem keamanan yang kuat dan terjamin dari segala kemungkinan bencana ataupun serangan, serta berada di dalam negeri. Intinya harus bisa menjadi tempat penyimpanan yang aman, handal dan dapat dipertanggungjawabkan. Bappebti juga tidak menutup kemungkinan bagi calon perusahaan penyimpanan nantinya untuk menggaet entitas lain dalam membangun depositori, asalkan sebagian besar kepemilikan dan lokasi depositori berada di Indonesia. "Yang pasti, kita sudah mengeluarkan regulasi dan pengaturan teknisnya sejak Februari. Namun ini belum bisa diimplementasikan karena kami menunggu perusahaan yang mau menjadi depositori," jelasnya. Meskipun begitu, Tjahja mengatakan sudah ada satu perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi depositori. Hanya saja, Bappebti masih mempertimbangkan dan melakukan kajian pada calon depositori tersebut.
Baca Juga: Bappebti blokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal, ini daftarnya Di sisi lain, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang menyatakan pihaknya tengah dalam progres membangun tempat penyimpanan emas di Indonesia. Rencananya, BBJ bakal menggandeng salah satu perusahaan dari Liechtenstein asal Switzerland, Austria.
Sementara itu, Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang dalam tahap penjajakan untuk menjadi depositori bagi emas fisik digital di Bappebti. "Untuk emas digital, kami sedang melakukan penjajakan berkoordinasi dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI)," ungkap Paulus, Selasa (17/9). Adapun terkait progres groundbreaking vaulting, Paulus masih belum bisa memastikan lebih lanjut. Ini karena, masih ada proses legalitas yang masih perlu diurus kedua pihak tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli