KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan baru yang bertujuan untuk lebih memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Beleid baru ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Revisi aturan ini fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan tata cara pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Bappebti Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Kripto, Apa Isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan baru yang bertujuan untuk lebih memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Beleid baru ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Revisi aturan ini fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan tata cara pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).