Bappebti Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Kripto, Apa Isinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan baru yang bertujuan untuk lebih memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. 

Beleid baru ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto.

Revisi aturan ini fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan tata cara pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).


Peraturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time yang dilakukan bursa berjangka. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital.

Menurut Kepala Bappebti Kasan, keberadaan sistem pengawasan ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan perdagangan aset kripto.

“Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan berlangsung secara lebih aman dan transparan. Komitmen kami yakni, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor ini," ungkap Kasan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

Selain itu, peraturan baru ini juga mengharuskan Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. 

“Bursa harus menilai berbagai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan potensi untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan,” kata Kasan. 

Kasan menilai langkah ini esensial, guna menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tak diinginkan.

Tak hanya itu, dalam aturan ini, Lembaga Kliring Berjangka juga diberikan tanggung jawab mengawasi dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah. Dana ini harus diawasi ketat guna menghindari penyalahgunaan, selain juga menjamin penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto secara fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat