KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memberi kepastian hukum bagi investor aset kripto di Tanah Air, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020. “Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba), diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya Senin (11/1). Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud. Baca Juga: Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya, yakni: 1. Dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Adapula pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5. 2. Mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. 3. Tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 4. Langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 5. Norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5. “Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” jelas Sidharta. Penerbitan regulasi juga bertujuan untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Menurut Sidharta, hingga saat ini perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin. Baca Juga: Transaksi masih minim, Bappebti bakal dorong transaksi multilateral di 2021