KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang memperjualbelikan crypto currency atau exchanger terus bermunculan. Investornya kini diperkirakan sudah lebih dari 2 juta orang, sementara nilai transaksinya, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 600 miliar-Rp 700 miliar per hari, bahkan bisa triliunan rupiah per hari. Dan, semua berlangsung tanpa ada regulasi sama sekali. Tak mau industri ini tumbuh raksasa tanpa aturan dan perlindungan bagi investor, 8 Februari lalu Bappepti menerbitkan peraturan tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Poin penting dalam peraturan Bappepti itu salah satunya soal permodalan. Exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyetor modal Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam setahun.
Bappebti tetapkan syarat modal Rp 1 triliun, exchanger keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang memperjualbelikan crypto currency atau exchanger terus bermunculan. Investornya kini diperkirakan sudah lebih dari 2 juta orang, sementara nilai transaksinya, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 600 miliar-Rp 700 miliar per hari, bahkan bisa triliunan rupiah per hari. Dan, semua berlangsung tanpa ada regulasi sama sekali. Tak mau industri ini tumbuh raksasa tanpa aturan dan perlindungan bagi investor, 8 Februari lalu Bappepti menerbitkan peraturan tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Poin penting dalam peraturan Bappepti itu salah satunya soal permodalan. Exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyetor modal Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam setahun.