Bappebti Wajibkan Exchange Kripto Miliki Izin PFAK, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat regulasi di sektor kripto Indonesia.

Bappebti mewajibkan seluruh exchange kripto untuk segera mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


Baca Juga: Pedagang Kripto Ilegal

Batas waktu untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) guna memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin PFAK ditetapkan hingga 16 Oktober 2024.

Jika tidak memenuhi batas waktu ini, platform kripto terancam sanksi atau pembekuan.

Desmond Wira, seorang pengamat kripto mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima perusahaan yang telah resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT Tiga Inti Utama (TRIV).

Baca Juga: Perusahaan Kripto Pintu Kantongi Izin Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

Desmond menilai bahwa mengikuti regulasi Bappebti, termasuk memiliki lisensi PFAK, akan memberikan keamanan lebih bagi para pengguna platform kripto.

"Dengan mematuhi regulasi ini, para nasabah bisa merasa lebih aman karena aktivitas di platform kripto diawasi oleh otoritas resmi," ujar Desmond, Rabu (16/10).

Namun, ia juga berharap Bappebti dapat memberikan kelonggaran bagi exchanger kripto yang belum mendapatkan izin PFAK.

Salah satu saran yang diberikan adalah penundaan jadwal pemberian izin PFAK.

"Jika ada yang belum memperoleh izin, aset nasabah harus dipindahkan ke exchanger yang sudah legal," tambah Desmond.

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Tetap Bertumbuh di Tengah Fluktuasi Pasar

Lebih lanjut, Desmond menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap bursa kripto akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan, termasuk memperkuat legitimasi dan membuka akses lebih luas ke investor, baik institusional maupun individu.

"Kepatuhan terhadap aturan bursa kripto juga membantu operasional perusahaan berjalan stabil dan terhindar dari risiko sanksi," ungkapnya.

Desmond berharap penerapan batas akhir pendaftaran PFAK dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Lebih baik sedikit exchanger tapi legal, daripada banyak namun tidak jelas legalitasnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto