JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berniat meluncurkan aturan baru mengenai perdagangan komoditas lewat Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Dalam ketentuan baru ini, para pialang wajib melaporkan kontrak dengan nasabah berikut nilainya kepada Bappebti. Peraturan itu akan berlaku mulai Juli 2009, bersamaan dengan aturan yang mewajibkan pialang mengikuti transaksi kontrak fisik minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Jika sang pialang tidak melaporkan transaksinya, Bappebti akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah kewajiban pengembalian 100% dana nasabah meskipun si nasabah kalah dalam transaksi itu. "Agar menimbulkan efek jera," kata Deddy Saleh, Kepala Bappebti, Selasa (23/6).
Bappebti Wajibkan Pelaporan Transaksi oleh Pialang
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berniat meluncurkan aturan baru mengenai perdagangan komoditas lewat Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Dalam ketentuan baru ini, para pialang wajib melaporkan kontrak dengan nasabah berikut nilainya kepada Bappebti. Peraturan itu akan berlaku mulai Juli 2009, bersamaan dengan aturan yang mewajibkan pialang mengikuti transaksi kontrak fisik minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Jika sang pialang tidak melaporkan transaksinya, Bappebti akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah kewajiban pengembalian 100% dana nasabah meskipun si nasabah kalah dalam transaksi itu. "Agar menimbulkan efek jera," kata Deddy Saleh, Kepala Bappebti, Selasa (23/6).